Hai Sobat, di zaman sekarang hampir setiap rumah pasti
mempunyai sepeda motor, malah ada yang setiap anggota rumahnya mempunyai sepeda
motor masing-masing. Walaupun begitu, tetap saja keselamatan berkendara sering
diabaikan oleh pengguna jalan, terutama pengendara bermotor. Salah satunya
peraturan memakai sepatu saat berkendara yang dinilai nyeleneh.
Ya, ada peraturan baru saat berkendara yang memantik emosi
masyarakat, di mana pengendara diwajibkan mengenakan sepatu guna melindungi
kaki. Para pengendara sepeda motor dihimbau untuk menggunakan alas kaki yang
tepat demi keselamatan. Sebab, saat memakai motor kulit bersentuhan langsung
dengan aspal, ada bensin, ada api, begitu pun kecepatan yang membahayakan.
Baca juga : 10 Tips Aman Berkendara Bersama Balita
Kewajiban mengenakan sepatu untuk pengendara sepeda motor
tidak disebutkan secara spesifik di aturan Polri. Hanya tentang penggunaan helm
yang tertulis di pasal 57 UU No. 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tak
ada peraturan khusus tentang penggunaan sepatu di dalamnya, tetapi Kementrian
Perhubungan mempunyai aturan yang serupa walau diperuntukkan pengemudi ojek
online.
Aturan tersebut tertuang di Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang
Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Dalam peraturan tersebut tertulis hal
yang harus dipatuhi seperti memakai jaket dengan bahan yang bisa memantulkan
cahaya dengan identitas pengemudi, mengenakan celana panjang, sepatu, sarung
tangan, serta membawa jas hujan.
Baca juga : 3 Pemanasan Sebelum Lari dan Tips Memilih Sepatu Lari
Di samping itu, Polri mengeluarkan aturan untuk pengendara
motor, yaitu larangan mengenakan sandal jepit ketika berkendara. Hal ini bukan
tentang ahli membawa motor, memahami rambu lalu lintas, membawa SIM dan STNK,
maupun memakai helm. Namun, wajib bagi pengendara untuk memerhatikan etika
berkendara yang baik. Terlebih perihal sandal jepit.
Sehingga pengendaraa disarankan untuk memakai sepatu saat
berkendara karena in berkaitan dengan keselamatan pengendara motor. Sebab,
sandal jepit tidak akan mampu melindungi tubuh saat terjadi kecelakaan lalu
lintas. Akan fatal akibatnya jika terjadi kecelakaan dan memakai sandal jepit.
Memang sandal jepit jauh lebih murah dan dianggap lebih
praktis, tetapi alasan tersebut tidak sebanding dengan keselamatan berkendara
di jalan raya. Walaupun ini sepele, masyarakat diharapkan tidak menganggapnya
seperti itu dan diharapkan membangun kesadaran masyarakat. Terlebih untuk para
pengendara motor diharapkan mematuhi aturan yang ditetapkan demi keselamatan di
jalan raya.