Pages

Aturan Bersepatu Saat Berkendara Sepeda Motor, Ini Faktanya!

 


Hai Sobat, di zaman sekarang hampir setiap rumah pasti mempunyai sepeda motor, malah ada yang setiap anggota rumahnya mempunyai sepeda motor masing-masing. Walaupun begitu, tetap saja keselamatan berkendara sering diabaikan oleh pengguna jalan, terutama pengendara bermotor. Salah satunya peraturan memakai sepatu saat berkendara yang dinilai nyeleneh.

Ya, ada peraturan baru saat berkendara yang memantik emosi masyarakat, di mana pengendara diwajibkan mengenakan sepatu guna melindungi kaki. Para pengendara sepeda motor dihimbau untuk menggunakan alas kaki yang tepat demi keselamatan. Sebab, saat memakai motor kulit bersentuhan langsung dengan aspal, ada bensin, ada api, begitu pun kecepatan yang membahayakan.

Baca juga : 10 Tips Aman Berkendara Bersama Balita

Kewajiban mengenakan sepatu untuk pengendara sepeda motor tidak disebutkan secara spesifik di aturan Polri. Hanya tentang penggunaan helm yang tertulis di pasal 57 UU No. 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tak ada peraturan khusus tentang penggunaan sepatu di dalamnya, tetapi Kementrian Perhubungan mempunyai aturan yang serupa walau diperuntukkan pengemudi ojek online.

Aturan tersebut tertuang di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Dalam peraturan tersebut tertulis hal yang harus dipatuhi seperti memakai jaket dengan bahan yang bisa memantulkan cahaya dengan identitas pengemudi, mengenakan celana panjang, sepatu, sarung tangan, serta membawa jas hujan.

Baca juga :  3 Pemanasan Sebelum Lari dan Tips Memilih Sepatu Lari

Di samping itu, Polri mengeluarkan aturan untuk pengendara motor, yaitu larangan mengenakan sandal jepit ketika berkendara. Hal ini bukan tentang ahli membawa motor, memahami rambu lalu lintas, membawa SIM dan STNK, maupun memakai helm. Namun, wajib bagi pengendara untuk memerhatikan etika berkendara yang baik. Terlebih perihal sandal jepit.

Sehingga pengendaraa disarankan untuk memakai sepatu saat berkendara karena in berkaitan dengan keselamatan pengendara motor. Sebab, sandal jepit tidak akan mampu melindungi tubuh saat terjadi kecelakaan lalu lintas. Akan fatal akibatnya jika terjadi kecelakaan dan memakai sandal jepit.

Memang sandal jepit jauh lebih murah dan dianggap lebih praktis, tetapi alasan tersebut tidak sebanding dengan keselamatan berkendara di jalan raya. Walaupun ini sepele, masyarakat diharapkan tidak menganggapnya seperti itu dan diharapkan membangun kesadaran masyarakat. Terlebih untuk para pengendara motor diharapkan mematuhi aturan yang ditetapkan demi keselamatan di jalan raya.

4 comments:

  1. Kalau sekedar ke pasar,keluar dari rumah mau ke toko misalnya saya pilih pakai sendal. Tapi kalau perjalanan jauh, lebih nyaman pakai sepatu saat naik motor

    ReplyDelete
  2. Setuju sih Ama aturan ini. Apalagi Indonesia yg pengendara lainnya itu suka sembarangan aja. Kalo terjadi gesekan, dan kena ke kaki yg tidak terlindung sepatu kan bahaya. Bisa jadi kelindes jarinya dll. Krn sebenernya di LN aja aturan wajib sepatu saat naik motor itu ada. Dan tiap aku traveling ke negara2 lain, teutama negara maju, semua pengendaranya tertib, termasuk pakai sepatu khusus motor yg beneer2 melindungi jari2 kaki. . Justru yang begitu yg harus dicontoh kan...

    ReplyDelete
  3. Kayaknya ribet ya..kalo mau ke alfa harus pake sepatu wkwkww

    ReplyDelete
  4. Aku tim klo perginy dekat...make sandal, karena praktis. Make-lepasny cepet..

    Klo pas pergi jauh, baru mKe sepatu mba

    ReplyDelete